PT MBL Diduga Langgar Sejumlah Regulasi

- Redaktur

Jumat, 12 Desember 2025 - 06:11 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Dokumentasi Temuan Lapangan Terkait PT MBL {Melky)

Foto: Dokumentasi Temuan Lapangan Terkait PT MBL {Melky)

Kutai Barat — Trackperistiwa.com :Aktivitas pertambangan batu bara di Kalimantan Timur kembali menjadi sorotan. Kali ini, perhatian publik tertuju pada operasional PT Manor Bulan Lestari (MBL) yang beroperasi di Kabupaten Kutai Barat. Berdasarkan penelusuran tim investigasi TrackperistiwaTV dan sejumlah informasi dari sumber terkait, ditemukan dugaan pelanggaran serius yang dinilai memiliki dampak signifikan terhadap lingkungan, masyarakat, dan tata kelola pertambangan.

Sektor pertambangan sejatinya berpotensi memberikan kontribusi besar terhadap perekonomian daerah, terutama dalam hal penyerapan tenaga kerja lokal, program CSR, serta peningkatan kesejahteraan masyarakat. Namun, berbagai temuan di lapangan justru menunjukkan kondisi yang jauh dari ideal.


Dugaan Pelanggaran Berlapis di PT MBL

Hasil investigasi memperlihatkan sejumlah persoalan yang disebut sebagai pelanggaran kategori berat. Temuan-temuan tersebut memunculkan kekhawatiran terkait rendahnya tingkat kepatuhan perusahaan terhadap regulasi yang berlaku.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Berikut rangkuman temuan utama:

1. Pengelolaan Limbah dan Reklamasi Tidak Optimal

Pengelolaan limbah tambang dinilai belum memenuhi standar yang seharusnya. Selain itu, proses reklamasi di beberapa titik belum menunjukkan progres sesuai ketentuan.

2. Aktivitas Pengapalan Tanpa Izin Terminal Khusus (Tersus)

PT MBL disebut melakukan aktivitas pengapalan batu bara tanpa izin Tersus selama hampir dua tahun, sebuah praktik yang melanggar ketentuan perizinan pelabuhan khusus.

3. Fasilitas Tidak Layak dan Tidak Sesuai Ketentuan

Fasilitas crossing dan keberadaan workshop di kawasan DMJ diduga tidak sesuai dengan aturan teknis pertambangan.

4. Ganti Rugi Lahan Belum Diselesaikan

Sejumlah warga mengaku belum menerima penyelesaian terkait ganti rugi lahan, meskipun aktivitas tambang sudah berlangsung.

5. Program CSR Tidak Berjalan

Sejak PT MBL kembali beroperasi pada 2022, program Corporate Social Responsibility (CSR) dilaporkan tidak pernah dijalankan.

6. Rendahnya Serapan Tenaga Kerja Lokal

Perusahaan dinilai gagal memberikan manfaat ekonomi langsung kepada warga sekitar karena sangat minimnya perekrutan tenaga kerja lokal.


Pernyataan Tegas dari Hertin Armansyah

Menanggapi berbagai temuan tersebut, Hertin Armansyah, salah satu pihak yang mengikuti dan mengawasi dinamika pertambangan di Kutai Barat, menyampaikan keprihatinan mendalam. Ia menilai dugaan pelanggaran yang dilakukan PT MBL bukan lagi persoalan administratif, melainkan persoalan fundamental yang berdampak langsung pada masyarakat.

Baca Juga:  Kelanjutan Sidang Sengketa Lahan di PN Barito Utara, Penggugat Yakini Haknya Terbukti

“Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal mewajibkan setiap perusahaan memberikan manfaat bagi masyarakat dan mematuhi seluruh ketentuan perizinan. Begitu pula dengan UU No. 3 Tahun 2020 tentang Minerba. Namun, dalam kasus PT MBL, tingkat kepatuhan perusahaan sangat rendah dan lebih tepatnya mengabaikan,” tegas Hertin.

Ia juga menyoroti tidak adanya pelaksanaan CSR sejak 2022, ketidakpatuhan perizinan, serta tidak optimalnya rekrutmen tenaga kerja lokal.

“Ini bukan masalah administratif, tetapi persoalan fundamental. Dampaknya nyata bagi masyarakat Kutai Barat—mulai dari terkurasnya sumber daya alam tanpa nilai balik, potensi PAD yang hilang, hingga ketidakpastian masa depan ekonomi daerah,” ujarnya.

Hertin bahkan mendorong agar pihak berwenang segera mengambil langkah tegas.

“Bila perlu, operasionalnya dihentikan sementara. Audit dan investigasi menyeluruh harus dilakukan. Kerugian negara dari kasus ini tidak boleh ditoleransi,” tambahnya.


Pengawasan Dinilai Belum Optimal

Sejumlah pengamat juga menilai bahwa pengawasan dari inspektur tambang maupun dinas terkait belum berjalan maksimal. Akibatnya, berbagai pelanggaran di lapangan diduga berlangsung tanpa tindakan tegas dalam waktu yang cukup lama.


Harapan untuk Tata Kelola Tambang yang Lebih Bertanggung Jawab

Masyarakat Kutai Barat, yang tinggal paling dekat dengan aktivitas pertambangan, berharap keberadaan perusahaan seperti PT MBL tidak hanya berfokus pada eksploitasi sumber daya alam. Perusahaan diharapkan mampu memberi manfaat nyata, menghormati hak-hak masyarakat, dan menjaga kelestarian lingkungan.

Evaluasi menyeluruh dan penegakan hukum dinilai menjadi langkah penting untuk memperbaiki tata kelola pertambangan di Kutai Barat, sekaligus memastikan bahwa kegiatan industri berjalan sesuai koridor hukum dan prinsip keberlanjutan.


Reporter: Melky Malis
Editor: Redaksi Trackperistiwa.com
Sumber: Laporan Investigasi TrackperistiwaTV & Wawancara Hertin Armansyah

Berita Terkait

Prianto Tantang PT NPR Buktikan Pembebasan Lahan 140 Ha yang Melibatkan Pemerintah, Diduga Tak Berkekuatan Hukum
Jeritan Eno, Anak Yatim Saat Kebun Peninggalan Ayah Digarap PT NPR
Jhon Kenedy Angkat Bicara Terkait Razia Tambang Emas PETI oleh Tim Polres Barut
KPK RI , Temukan Anomali Pokir Dewan Dan pengadaan Barang Dan jasa Pemkab Kabupaten Barito Utara Kal-teng
Ritual Adat Dayak “Makan Kakah Dow” Menguatkan Ikatan Budaya Dan Spiritual Di Barito Utara.
Pernah Jadi Kapolsek di Samarinda, AKP Bonar Kini Diamankan Polda Kaltim
Menang di Pengadilan, Kelompok Tani Jagalaang Nilai PT TIS Hindari Kewajiban
Silaturahmi Bersama Pers, Kejari Barito Utara Tegaskan Komitmen Penegakan Hukum
Berita ini 32 kali dibaca
0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments

Berita Terkait

Sabtu, 23 Mei 2026 - 13:07 WIB

Prianto Tantang PT NPR Buktikan Pembebasan Lahan 140 Ha yang Melibatkan Pemerintah, Diduga Tak Berkekuatan Hukum

Sabtu, 23 Mei 2026 - 09:18 WIB

Jeritan Eno, Anak Yatim Saat Kebun Peninggalan Ayah Digarap PT NPR

Rabu, 20 Mei 2026 - 12:38 WIB

Jhon Kenedy Angkat Bicara Terkait Razia Tambang Emas PETI oleh Tim Polres Barut

Selasa, 19 Mei 2026 - 11:17 WIB

KPK RI , Temukan Anomali Pokir Dewan Dan pengadaan Barang Dan jasa Pemkab Kabupaten Barito Utara Kal-teng

Minggu, 17 Mei 2026 - 07:06 WIB

Ritual Adat Dayak “Makan Kakah Dow” Menguatkan Ikatan Budaya Dan Spiritual Di Barito Utara.

Sabtu, 16 Mei 2026 - 14:08 WIB

Menang di Pengadilan, Kelompok Tani Jagalaang Nilai PT TIS Hindari Kewajiban

Rabu, 13 Mei 2026 - 15:21 WIB

Silaturahmi Bersama Pers, Kejari Barito Utara Tegaskan Komitmen Penegakan Hukum

Rabu, 13 Mei 2026 - 13:42 WIB

Duo M Ditangkap, Jaringan Bandar Narkoba Ishak Kutai Barat Terbongkar?

Berita Terbaru