Kutai Barat – Carles menyatakan keprihatinannya atas dugaan adanya aktivitas di luar area Hak Guna Usaha (HGU) perkebunan di wilayah seberang Sungai Lawa, Kampung Dilang Puti, Kecamatan Bentian Besar, Kabupaten Kutai Barat, Kalimantan Timur.
Ia menegaskan akan melaporkan temuan tersebut kepada aparat penegak hukum agar dapat dilakukan pemeriksaan dan penyelidikan secara menyeluruh.
Menurut Carles, dugaan aktivitas tersebut meliputi penggalian batu atau material galian C serta dugaan penebangan pohon ulin. Ia menilai, apabila dugaan tersebut terbukti, aktivitas itu perlu mendapat perhatian serius dari aparat penegak hukum dan instansi teknis terkait karena berpotensi bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Pemanfaatan kayu ulin di Kalimantan Timur, mulai dari penebangan, pengangkutan hingga peredarannya, wajib mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kehutanan. Kayu yang dimanfaatkan harus berasal dari sumber yang sah serta dilengkapi dokumen legalitas sesuai ketentuan yang berlaku.
Carles menjelaskan, dugaan tersebut muncul setelah dirinya membandingkan hasil pengecekan lapangan pada April 2026 dengan kondisi terbaru pada Agustus 2026.
Saat melakukan pengecekan pertama pada April 2026, akses menuju lokasi di seberang Sungai Lawa, menurut Carles, masih dipenuhi semak belukar sehingga tidak dapat dilalui kendaraan.
“Pada saat pengecekan bulan April 2026, jalan menuju lokasi di seberang Sungai Lawa masih tertutup semak dan tidak bisa dilewati kendaraan,” ujar Carles, Jumat (7/8/2026).
Namun, ketika kembali melakukan pengecekan pada Agustus 2026, ia mengaku mendapati kondisi jalan tersebut telah bersih dan dapat dilalui kendaraan.
Berdasarkan pengamatannya, Carles menduga akses jalan tersebut telah dibersihkan oleh PT KAL (Kutai Agro Lestari).
“Ketika saya kembali melakukan pengecekan pada Agustus ini, jalan menuju lokasi sudah bersih dan bisa dilewati. Saya menduga jalan itu dibersihkan oleh PT KAL (Kutai Agro Lestari),” katanya.
Selain perubahan kondisi jalan, Carles mengaku menemukan dugaan aktivitas pengambilan kayu ulin dan penggalian material galian C yang menurutnya berada di luar area HGU perkebunan.
Ia menjelaskan, berdasarkan pemahamannya, pembangunan maupun pembersihan jalan oleh perusahaan seharusnya dilakukan di dalam area HGU sesuai standar operasional prosedur (SOP) dan ketentuan perizinan yang berlaku.
“Kalau pembuatan atau pembersihan jalan, seharusnya dilakukan di dalam area HGU sesuai SOP. Sedangkan lokasi yang saya temukan ini berada di luar areal perkebunan,” jelasnya.
Carles mengaku prihatin atas dugaan aktivitas tersebut. Ia menilai persoalan itu perlu segera ditindaklanjuti untuk memastikan apakah terdapat pelanggaran hukum maupun potensi kerusakan lingkungan.
“Saya akan melaporkan temuan ini kepada aparat penegak hukum agar dilakukan penyelidikan. Biarkan proses hukum berjalan sehingga fakta-fakta di lapangan dapat terungkap secara objektif,” tegasnya.
Ia juga mengklaim telah mengantongi sejumlah bukti awal yang akan diserahkan kepada aparat penegak hukum sebagai bahan penyelidikan.
“Saat ini saya sudah mengantongi sejumlah dokumen, foto-foto aktivitas, serta titik lokasi yang diduga menjadi tempat berlangsungnya kegiatan tersebut. Semua bukti itu akan saya serahkan kepada aparat penegak hukum untuk ditindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku,” ungkapnya.
Carles berharap aparat penegak hukum, pemerintah daerah, serta instansi teknis terkait segera turun ke lapangan untuk melakukan pemeriksaan secara menyeluruh.
Menurutnya, penyelidikan yang objektif dan transparan diperlukan agar seluruh fakta di lapangan dapat terungkap serta tidak menimbulkan spekulasi di tengah masyarakat.
PT KAL Belum Berikan Keterangan
Hingga berita ini diterbitkan, pihak PT KAL (Kutai Agro Lestari) belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan yang disampaikan Carles.
Redaksi TrackPeristiwa.com membuka ruang hak jawab dan akan memuat klarifikasi dari pihak-pihak yang disebutkan sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Penulis: Melky Malis
Editor : Fauzan











