SENDAWAR, Trackperistiwa.com — Di tengah panjangnya perdebatan hukum yang sempat menyelimuti Kutai Barat, timbangan keadilan kembali bergerak mencari titik seimbang. Kasus Budi Permanto, yang sebelumnya memantik sorotan luas akibat polemik pelaksanaan eksekusi pidana, kini memasuki babak baru setelah terpidana perkara pertambangan mineral dan batubara itu resmi dibebaskan dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Tenggarong.
Pembebasan tersebut dilakukan pada Selasa (26/05/2026), setelah Budi Permanto memenuhi kewajiban pembayaran pidana denda hasil konversi sebagaimana diatur dalam ketentuan hukum terbaru.
Berdasarkan Surat Bebas Nomor: WP18.PAS.PAS.4.PK.05.12-2246 yang diterbitkan Lapas Tenggarong di bawah Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kalimantan Timur, Budi Permanto dinyatakan selesai menjalani proses pemidanaan dan diperbolehkan keluar dari lembaga pemasyarakatan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Dalam dokumen resmi tersebut, Budi Permanto, 46 tahun, warga Kelurahan Melak Ulu, Kecamatan Melak, Kabupaten Kutai Barat, tercatat sebagai terpidana perkara pertambangan mineral dan batubara dengan sangkaan pelanggaran Pasal 162 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020.
Proses pembebasan dilakukan setelah adanya pembayaran pidana denda hasil konversi dan penyesuaian jenis pidana sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023. Pembayaran tersebut merujuk pada Berita Acara Pembayaran Pidana Denda Nomor: BA-769/0.4.19.3/EKU.3/05/2026 tertanggal 26 Mei 2026 yang diterbitkan Kejaksaan Negeri Kutai Barat.
Sebelumnya, Budi menjalani pidana selama lima bulan berdasarkan putusan perkara Nomor 294/PID.SUS-LH/2025/PT SMR tertanggal 8 September 2025.
Pihak Lapas Tenggarong dalam dokumen resminya menegaskan bahwa pembebasan dilakukan sesuai administrasi dan ketentuan hukum yang berlaku setelah seluruh kewajiban pidana dinyatakan telah dipenuhi. Surat bebas tersebut ditandatangani Kepala Lapas Tenggarong, I Wayan Nurasta Wibawa, serta dilengkapi sistem validasi QR Code Direktorat Jenderal Pemasyarakatan.
Namun di balik keluarnya surat bebas itu, publik Kutai Barat tampaknya belum sepenuhnya keluar dari ruang tanya yang sempat menggema beberapa waktu lalu.
Kasus ini sebelumnya menjadi sorotan tajam setelah proses eksekusi terhadap Budi Permanto memunculkan perdebatan mengenai penerapan putusan pidana, mekanisme penyesuaian pidana dalam aturan hukum terbaru, hingga proporsionalitas keterlibatan sejumlah pihak dalam pelaksanaan eksekusi.
Hukum seolah menjadi panggung besar yang dipenuhi banyak tafsir. Di satu sisi, negara berbicara tentang supremasi hukum dan kepastian aturan. Namun di sisi lain, publik menyaksikan bagaimana proses pelaksanaan eksekusi sempat menghadirkan kegaduhan yang dinilai sebagian kalangan terlalu berlebihan untuk perkara yang akhirnya kembali bermuara pada mekanisme administratif konversi pidana.
Pertanyaan publik pun masih menggantung: apakah seluruh proses yang terjadi sebelumnya benar-benar telah berjalan proporsional dan sesuai koridor hukum? Ataukah ada ruang kewenangan yang tanpa disadari melangkah terlalu jauh dari batas semestinya?
Refleksi itulah yang kini kembali menguat di tengah masyarakat Kutai Barat. Sebab dalam negara hukum, keadilan bukan hanya tentang menghukum, tetapi juga memastikan setiap proses berjalan jernih, transparan, dan tidak kehilangan rasa proporsionalitas.
Satire paling halus mungkin terletak pada kenyataan bahwa setelah riuhnya pengawalan, sorotan, dan ketegangan yang sempat menyita perhatian publik, akhir dari perkara ini justru kembali diselesaikan melalui mekanisme administratif yang diatur hukum itu sendiri. Seolah hukum sempat berlari jauh memutari panggung, hanya untuk kembali ke pintu yang sejak awal sebenarnya telah tersedia.
Ironisnya, ketika rakyat berharap hukum tampil sebagai pelita yang menenangkan, sebagian justru menyaksikannya lebih menyerupai bayangan besar yang kadang menakutkan. Di titik itulah kepercayaan publik diuji: apakah hukum benar-benar hadir untuk menegakkan keadilan, atau hanya tampak tegas ketika sorotan kamera sedang menyala.
Penulis: Fauzan











