Gabungan Pangkalima Dayak- Alur Barito Lakukan Evaluasi Internal, Satu Pengurus GPD- DPC Kecamatan Lahei Diberhentikan.

- Redaktur

Rabu, 27 Mei 2026 - 02:09 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Keterangan Foto:
Pembacaan keputusan pemberhentian Ketua Ormas DPC Kecamatan Lahei oleh Dewan Pengurus Pusat GPD-Alur Barito dalam rapat evaluasi internal organisasi di Sekretariat GPD-Alur Barito, Muara Teweh, Kabupaten Barito Utara. (Dok. Hry/Trackperistiwa.com)

Keterangan Foto: Pembacaan keputusan pemberhentian Ketua Ormas DPC Kecamatan Lahei oleh Dewan Pengurus Pusat GPD-Alur Barito dalam rapat evaluasi internal organisasi di Sekretariat GPD-Alur Barito, Muara Teweh, Kabupaten Barito Utara. (Dok. Hry/Trackperistiwa.com)

BARITO UTARA, Trackperistiwa.com – GPD-Alur Barito melakukan evaluasi internal organisasi dan memutuskan pemberhentian satu orang pengurus Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Kecamatan Lahei, Gusti Adiansyah.

Keputusan tersebut diambil melalui musyawarah organisasi yang dilaksanakan di Sekretariat GPD-Alur Barito, Kelurahan Jingah, Muara Teweh, Senin (25/05/2026).

GPD-Alur Barito merupakan organisasi masyarakat yang berpusat di Muara Teweh, Kabupaten Barito Utara, Provinsi Kalimantan Tengah. Organisasi ini dikenal sebagai satu-satunya ormas GPD-Alur Barito yang berpusat di wilayah tersebut.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ketua Umum GPD-Alur Barito, Hison, menjelaskan bahwa keputusan tersebut diambil berdasarkan hasil evaluasi internal organisasi.

“Keputusan ini diambil berawal dari adanya teguran dari Dewan Pengawas Pusat. Yang bersangkutan dinilai telah melanggar kode etik dan AD/ART organisasi. Kami tidak bisa membiarkan hal ini karena menyangkut marwah organisasi,” ujar Hison saat diwawancarai sejumlah awak media.

Hison menambahkan, pihaknya sudah beberapa kali menerima teguran dari Dewan Pengawas Pusat terkait nama baik organisasi yang dinilai tercoreng akibat tindakan oknum yang diduga memanfaatkan organisasi untuk kepentingan pribadi.

Baca Juga:  Muscab IV Hanura Kutai Barat, Langkah Strategis Hadapi Dinamika Politik Daerah

“Hingga saat ini, GPD-Alur Barito menegaskan bahwa organisasi tetap solid dan akan melanjutkan program kerja sesuai AD/ART yang berlaku,” katanya.

Rapat evaluasi internal yang dihadiri lebih dari 50 anggota dan pengurus menghasilkan berita acara yang dibacakan langsung oleh Sanupeli mewakili Dewan Pengawas. Hasil rapat tersebut antara lain:

  1. Memberhentikan satu orang pengurus DPC Kecamatan Lahei, Gusti Adiansyah, dengan tidak hormat.
  2. Seluruh pengurus dan anggota aktif wajib melaporkan kembali untuk pendataan ulang.
  3. Untuk wilayah daerah pusat pendiri, DPD dan DPC ditiadakan atau tidak digunakan lagi.
  4. DPD di luar Kabupaten Barito Utara wajib melaporkan ulang keaktifan organisasi kepada bagian pengurus organisasi.

“Demikian berita acara ini dibuat agar dapat diketahui semua pihak,” tutup Sanupeli mengakhiri pembacaan hasil sidang internal khusus.

(Hry/A)

Berita Terkait

Warga Desak Pemerintah Daerah Barito Utara Tindak Lanjuti Kerusakan Jalan Dalam Kota dan Lintas Provinsi
Ditengah Berjuang Menuntut Hak, Budi Permanto Dieksekusi Paksa dan Berakhir Bebas, Polemik Hukum PT TIS Kian Tajam?
Budi Permanto Resmi Bebas, Publik Kutai Barat Kembali Soroti Proporsionalitas Penegakan Hukum
Ketua Umum GPD-Alur Barito Kritik Pemerintah Barito Utara, Ada Apa,???
Sengketa Lahan PT TIS Berujung Eksekusi Paksa, Pengacara Budi Sebut Cacat Hukum
Prianto Tantang PT NPR Buktikan Pembebasan Lahan 140 Ha yang Melibatkan Pemerintah, Diduga Tak Berkekuatan Hukum
Jeritan Eno, Anak Yatim Saat Kebun Peninggalan Ayah Digarap PT NPR
Jhon Kenedy Angkat Bicara Terkait Razia Tambang Emas PETI oleh Tim Polres Barut
Berita ini 62 kali dibaca
0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments

Berita Terkait

Kamis, 28 Mei 2026 - 01:27 WIB

Warga Desak Pemerintah Daerah Barito Utara Tindak Lanjuti Kerusakan Jalan Dalam Kota dan Lintas Provinsi

Rabu, 27 Mei 2026 - 03:30 WIB

Ditengah Berjuang Menuntut Hak, Budi Permanto Dieksekusi Paksa dan Berakhir Bebas, Polemik Hukum PT TIS Kian Tajam?

Rabu, 27 Mei 2026 - 02:31 WIB

Budi Permanto Resmi Bebas, Publik Kutai Barat Kembali Soroti Proporsionalitas Penegakan Hukum

Rabu, 27 Mei 2026 - 02:09 WIB

Gabungan Pangkalima Dayak- Alur Barito Lakukan Evaluasi Internal, Satu Pengurus GPD- DPC Kecamatan Lahei Diberhentikan.

Selasa, 26 Mei 2026 - 15:15 WIB

Ketua Umum GPD-Alur Barito Kritik Pemerintah Barito Utara, Ada Apa,???

Sabtu, 23 Mei 2026 - 13:07 WIB

Prianto Tantang PT NPR Buktikan Pembebasan Lahan 140 Ha yang Melibatkan Pemerintah, Diduga Tak Berkekuatan Hukum

Sabtu, 23 Mei 2026 - 09:18 WIB

Jeritan Eno, Anak Yatim Saat Kebun Peninggalan Ayah Digarap PT NPR

Rabu, 20 Mei 2026 - 12:38 WIB

Jhon Kenedy Angkat Bicara Terkait Razia Tambang Emas PETI oleh Tim Polres Barut

Berita Terbaru