Menang di Pengadilan, Kelompok Tani Jagalaang Nilai PT TIS Hindari Kewajiban

- Redaktur

Sabtu, 16 Mei 2026 - 14:08 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Keterangan Foto: Aksi damai Kelompok Tani Jagalaang di area tambang PT Tepian Indah Sukses (TIS), Kecamatan Bentian Besar, Kutai Barat, Jumat (15/5/2026). Massa menuntut kepastian hukum dan realisasi kompensasi pasca putusan pengadilan. (Dok. Trackperistiwa.com, 15 Mei 2026)

Keterangan Foto: Aksi damai Kelompok Tani Jagalaang di area tambang PT Tepian Indah Sukses (TIS), Kecamatan Bentian Besar, Kutai Barat, Jumat (15/5/2026). Massa menuntut kepastian hukum dan realisasi kompensasi pasca putusan pengadilan. (Dok. Trackperistiwa.com, 15 Mei 2026)

Trackperistiwa.com — Sengketa lahan antara masyarakat adat dan perusahaan tambang di wilayah Sungai Blutant, Kampung Dilang Putih, Kecamatan Bentian Besar, Kabupaten Kutai Barat (Kubar), kembali memanas. Kelompok Tani Jagalaang mempertanyakan komitmen PT Tepian Indah Sukses (TIS) yang dinilai belum menjalankan kewajiban pasca putusan pengadilan dan sejumlah proses mediasi yang telah berlangsung sebelumnya.

Ketua Kelompok Tani Jagalaang, Budi, mengungkapkan bahwa persoalan tersebut telah beberapa kali dimediasi di kepolisian. Dalam proses itu, pihak perusahaan disebut pernah menyatakan siap memberikan pembayaran kompensasi kepada pihak yang dinyatakan menang secara hukum.

“Waktu mediasi di Polres, perusahaan menyampaikan siap membayar kepada pihak yang memenangkan perkara. Karena saat itu ada beberapa pihak yang mengklaim lahan, mereka menyampaikan ingin menunggu kepastian hukum,” kata Budi saat diwawancarai, Jumat (15/5/2026).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurut Budi, sengketa kemudian dibawa ke Pengadilan Negeri guna memperoleh kepastian hukum atas lahan yang disengketakan. Ia menyebut gugatan yang diajukan pihaknya dikabulkan pada tingkat pertama.

Berdasarkan amar putusan yang disampaikan Budi, penggugat dinyatakan sebagai pengelola sah atas lahan seluas kurang lebih 404 hektare di wilayah Sungai Blutant, Kampung Dilang Putih, Kecamatan Bentian Besar, Kabupaten Kutai Barat, Kalimantan Timur.

Selain itu, lanjut Budi, majelis hakim juga menyatakan tindakan para tergugat sebagai perbuatan melawan hukum serta memerintahkan pengosongan objek sengketa untuk diserahkan kepada penggugat dalam kondisi tanpa beban.

“Dalam poin putusan juga disebutkan turut tergugat diminta tunduk pada putusan perkara dan melakukan pembayaran tali asih atau kompensasi kepada penggugat,” ujarnya.

Baca Juga:  Sidang Putusan Ditunda, Kuasa Hukum: Fakta Persidangan Tegaskan Isran Kuis Tidak Terbukti

Namun hingga saat ini, Budi menilai belum ada itikad nyata dari perusahaan untuk melaksanakan komitmen tersebut. Ia mengaku kecewa karena pembayaran kompensasi yang dijanjikan belum direalisasikan.

“Sampai sekarang belum ada pembayaran sama sekali,” tegasnya.

Budi juga menyoroti langkah banding yang ditempuh perusahaan. Menurutnya, putusan di tingkat Pengadilan Tinggi menimbulkan pertanyaan karena dinilai tidak menyentuh substansi perkara sebagaimana yang dipahami pihaknya.

Di sisi lain, ia mengaku masyarakat adat turut terdampak akibat aktivitas perusahaan di wilayah tersebut. Mulai dari kehilangan lahan, tanaman tumbuh, hingga rumah warga yang disebut terdampak penggusuran.

“Kami memohon kepada pemerintah agar memberikan kepastian hukum kepada masyarakat adat terkait hak-hak kami yang menurut kami telah terdampak, termasuk tanam tumbuh dan rumah,” katanya.

Budi juga mengaku sempat menghadapi persoalan hukum yang menurutnya berkaitan dengan konflik lahan tersebut.

Sementara itu, dalam aksi damai masyarakat di lokasi tambang PT Tepian Indah Sukses (TIS) di Kecamatan Bentian Besar, perwakilan manajemen perusahaan disebut telah menemui massa aksi dan menyampaikan rencana mediasi lanjutan.

Menurut Budi, mediasi dijadwalkan berlangsung pada Rabu, 20 Mei 2026, dan pihak perusahaan disebut akan diwakili oleh Suriyadi.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak PT Tepian Indah Sukses (TIS) belum memberikan keterangan resmi terkait tudingan yang disampaikan, termasuk mengenai proses hukum, pelaksanaan putusan pengadilan, maupun rencana pembayaran kompensasi sebagaimana disebut oleh pihak penggugat.

Redaksi membuka ruang hak jawab dan konfirmasi kepada pihak perusahaan maupun instansi terkait guna memenuhi prinsip pemberitaan yang berimbang.

Penulis : Fauzan

Berita Terkait

Prianto Tantang PT NPR Buktikan Pembebasan Lahan 140 Ha yang Melibatkan Pemerintah, Diduga Tak Berkekuatan Hukum
Jeritan Eno, Anak Yatim Saat Kebun Peninggalan Ayah Digarap PT NPR
Jhon Kenedy Angkat Bicara Terkait Razia Tambang Emas PETI oleh Tim Polres Barut
KPK RI , Temukan Anomali Pokir Dewan Dan pengadaan Barang Dan jasa Pemkab Kabupaten Barito Utara Kal-teng
Ritual Adat Dayak “Makan Kakah Dow” Menguatkan Ikatan Budaya Dan Spiritual Di Barito Utara.
Pernah Jadi Kapolsek di Samarinda, AKP Bonar Kini Diamankan Polda Kaltim
Silaturahmi Bersama Pers, Kejari Barito Utara Tegaskan Komitmen Penegakan Hukum
Duo M Ditangkap, Jaringan Bandar Narkoba Ishak Kutai Barat Terbongkar?
Berita ini 215 kali dibaca
1 1 vote
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments

Berita Terkait

Sabtu, 23 Mei 2026 - 13:07 WIB

Prianto Tantang PT NPR Buktikan Pembebasan Lahan 140 Ha yang Melibatkan Pemerintah, Diduga Tak Berkekuatan Hukum

Sabtu, 23 Mei 2026 - 09:18 WIB

Jeritan Eno, Anak Yatim Saat Kebun Peninggalan Ayah Digarap PT NPR

Rabu, 20 Mei 2026 - 12:38 WIB

Jhon Kenedy Angkat Bicara Terkait Razia Tambang Emas PETI oleh Tim Polres Barut

Selasa, 19 Mei 2026 - 11:17 WIB

KPK RI , Temukan Anomali Pokir Dewan Dan pengadaan Barang Dan jasa Pemkab Kabupaten Barito Utara Kal-teng

Minggu, 17 Mei 2026 - 07:06 WIB

Ritual Adat Dayak “Makan Kakah Dow” Menguatkan Ikatan Budaya Dan Spiritual Di Barito Utara.

Sabtu, 16 Mei 2026 - 14:08 WIB

Menang di Pengadilan, Kelompok Tani Jagalaang Nilai PT TIS Hindari Kewajiban

Rabu, 13 Mei 2026 - 15:21 WIB

Silaturahmi Bersama Pers, Kejari Barito Utara Tegaskan Komitmen Penegakan Hukum

Rabu, 13 Mei 2026 - 13:42 WIB

Duo M Ditangkap, Jaringan Bandar Narkoba Ishak Kutai Barat Terbongkar?

Berita Terbaru