Transparansi Disorot, 118 Pejabat Kutai Barat Abaikan LHKPN?

- Redaktur

Senin, 30 Maret 2026 - 06:07 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Keterangan Foto: Suasana rapat koordinasi dan pengarahan pimpinan di lingkungan Pemkab Kutai Barat, Senin (30/3/2026), saat Bupati Kutai Barat, Frederick Edwin, memberikan arahan tegas terkait kewajiban pelaporan LHKPN, menyusul masih adanya 118 pejabat yang belum melaporkan harta kekayaannya. (Foto: Istimewa/Fauzan/Trackperistiwa.com)

Keterangan Foto: Suasana rapat koordinasi dan pengarahan pimpinan di lingkungan Pemkab Kutai Barat, Senin (30/3/2026), saat Bupati Kutai Barat, Frederick Edwin, memberikan arahan tegas terkait kewajiban pelaporan LHKPN, menyusul masih adanya 118 pejabat yang belum melaporkan harta kekayaannya. (Foto: Istimewa/Fauzan/Trackperistiwa.com)

Trackperistiwa.com, Sendawar — Komitmen transparansi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kutai Barat kembali diuji. Hingga akhir Maret 2026, sebanyak 118 pejabat dari total 943 wajib lapor tercatat belum menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).

Data tersebut mencuat dalam rapat koordinasi dan pengarahan pimpinan di lingkungan Pemkab Kutai Barat pada Senin (30/3/2026), sekaligus menjadi indikator masih lemahnya kepatuhan sebagian aparatur terhadap kewajiban pelaporan kekayaan.

Temuan ini tidak sekadar persoalan administratif. Keterlambatan pelaporan LHKPN mencerminkan persoalan serius terkait disiplin dan integritas birokrasi. Di tengah meningkatnya tuntutan publik terhadap pemerintahan yang bersih dan akuntabel, kondisi ini berpotensi menggerus kepercayaan masyarakat.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Bupati Kutai Barat, Frederick Edwin, menegaskan persoalan tersebut tidak boleh dibiarkan berlarut-larut dan harus segera dituntaskan.

“Ini harus segera diselesaikan tanpa penundaan karena menyangkut integritas dan transparansi,” tegas Frederick Edwin dalam rapat koordinasi dan pengarahan pimpinan, Senin (30/3/2026).

Pernyataan tersebut menjadi sinyal kuat bahwa pemerintah daerah tidak akan memberi ruang terhadap kelalaian yang berpotensi mencederai akuntabilitas birokrasi. Ia juga meminta seluruh pejabat yang belum melapor segera menuntaskan kewajibannya, serta menginstruksikan pimpinan perangkat daerah untuk memperketat pengawasan internal.

Sorotan tajam turut datang dari kalangan masyarakat sipil. LSM Gerakan Pandawa Bertuah (RADAR) menilai lambannya pelaporan LHKPN sebagai kelalaian serius yang tidak dapat ditoleransi.

Baca Juga:  Jalan Rusak Jadi Sorotan, PRD Kutai Barat Dorong Pemerataan Infrastruktur
Keterangan Foto:Wakil Ketua LSM Gerakan Pandawa Bertuah (RADAR), Gito Stefanus Ayet, menyampaikan sorotan tajam terkait rendahnya kepatuhan pelaporan LHKPN di lingkungan Pemkab Kutai Barat. (Foto: Istimewa/Trackperistiwa.com)
Keterangan Foto:
Wakil Ketua LSM Gerakan Pandawa Bertuah (RADAR), Gito Stefanus Ayet, menyampaikan sorotan tajam terkait rendahnya kepatuhan pelaporan LHKPN di lingkungan Pemkab Kutai Barat. (Foto: Istimewa/Trackperistiwa.com)

Wakil Ketua LSM tersebut, Gito Stefanus Ayet, menegaskan bahwa LHKPN merupakan instrumen fundamental dalam upaya pencegahan korupsi, bukan sekadar formalitas administratif.

“Ini bukan sekadar keterlambatan administratif, tapi tanda lemahnya komitmen transparansi. Kalau dibiarkan, bisa membuka celah praktik yang tidak sehat,” ujarnya.

Ia juga mendesak pemerintah daerah untuk mengambil langkah tegas, termasuk pemberian sanksi bagi pejabat yang tidak patuh.

“Harus ada sanksi jelas. Jangan sampai aturan hanya menjadi formalitas tanpa konsekuensi. Publik berhak mengetahui siapa yang patuh dan siapa yang tidak,” tambahnya.

Menurutnya, keterbukaan LHKPN merupakan wujud tanggung jawab moral pejabat publik kepada masyarakat. Ketika kewajiban tersebut diabaikan, maka kepercayaan publik menjadi taruhan. Bahkan, pihaknya mendorong agar daftar pejabat yang belum melapor dibuka secara transparan kepada publik sebagai bentuk kontrol sosial.

Di sisi lain, Bupati Kutai Barat juga mengingatkan pentingnya ketepatan waktu dalam penyampaian berbagai laporan kinerja lainnya, seperti LPPD, LKjIP, LKPD, LKPJ, hingga SAKIP sebagai indikator utama akuntabilitas pemerintah daerah.

Jika tidak segera dibenahi, kondisi ini berpotensi menjadi preseden buruk dalam tata kelola pemerintahan. Sebaliknya, langkah tegas dan transparan dapat menjadi momentum bagi Pemkab Kutai Barat untuk memperkuat kepercayaan publik sekaligus menegaskan komitmen terhadap pemerintahan yang bersih dan berintegritas.

Penulis: Fauzan

Berita Terkait

Prianto Tantang PT NPR Buktikan Pembebasan Lahan 140 Ha yang Melibatkan Pemerintah, Diduga Tak Berkekuatan Hukum
Jeritan Eno, Anak Yatim Saat Kebun Peninggalan Ayah Digarap PT NPR
Jhon Kenedy Angkat Bicara Terkait Razia Tambang Emas PETI oleh Tim Polres Barut
KPK RI , Temukan Anomali Pokir Dewan Dan pengadaan Barang Dan jasa Pemkab Kabupaten Barito Utara Kal-teng
Ritual Adat Dayak “Makan Kakah Dow” Menguatkan Ikatan Budaya Dan Spiritual Di Barito Utara.
Pernah Jadi Kapolsek di Samarinda, AKP Bonar Kini Diamankan Polda Kaltim
Menang di Pengadilan, Kelompok Tani Jagalaang Nilai PT TIS Hindari Kewajiban
Silaturahmi Bersama Pers, Kejari Barito Utara Tegaskan Komitmen Penegakan Hukum
Berita ini 38 kali dibaca
0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments

Berita Terkait

Sabtu, 23 Mei 2026 - 13:07 WIB

Prianto Tantang PT NPR Buktikan Pembebasan Lahan 140 Ha yang Melibatkan Pemerintah, Diduga Tak Berkekuatan Hukum

Sabtu, 23 Mei 2026 - 09:18 WIB

Jeritan Eno, Anak Yatim Saat Kebun Peninggalan Ayah Digarap PT NPR

Rabu, 20 Mei 2026 - 12:38 WIB

Jhon Kenedy Angkat Bicara Terkait Razia Tambang Emas PETI oleh Tim Polres Barut

Selasa, 19 Mei 2026 - 11:17 WIB

KPK RI , Temukan Anomali Pokir Dewan Dan pengadaan Barang Dan jasa Pemkab Kabupaten Barito Utara Kal-teng

Minggu, 17 Mei 2026 - 07:06 WIB

Ritual Adat Dayak “Makan Kakah Dow” Menguatkan Ikatan Budaya Dan Spiritual Di Barito Utara.

Sabtu, 16 Mei 2026 - 14:08 WIB

Menang di Pengadilan, Kelompok Tani Jagalaang Nilai PT TIS Hindari Kewajiban

Rabu, 13 Mei 2026 - 15:21 WIB

Silaturahmi Bersama Pers, Kejari Barito Utara Tegaskan Komitmen Penegakan Hukum

Rabu, 13 Mei 2026 - 13:42 WIB

Duo M Ditangkap, Jaringan Bandar Narkoba Ishak Kutai Barat Terbongkar?

Berita Terbaru