Jalan Umum Dibuka untuk ODOL, Warga Bentian Besar Bereaksi

- Redaktur

Jumat, 27 Februari 2026 - 11:18 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Aktivitas truk CPO ODOL di Bentian Besar kembali menjadi sorotan. Warga mempertanyakan konsistensi pemerintah dalam menegakkan aturan batas muatan kendaraan.

Aktivitas truk CPO ODOL di Bentian Besar kembali menjadi sorotan. Warga mempertanyakan konsistensi pemerintah dalam menegakkan aturan batas muatan kendaraan.

Keputusan Pemerintah Kabupaten Kutai Barat (Pemkab Kubar) yang kembali mengizinkan truk CPO over dimension over loading (ODOL) melintas di ruas jalan nasional wilayah Bentian Besar memicu kekecewaan mendalam di tengah masyarakat.

Kebijakan tersebut dinilai tidak berpihak pada keselamatan publik serta mengabaikan daya dukung infrastruktur jalan yang selama ini menjadi akses vital warga untuk aktivitas ekonomi, pendidikan, dan pelayanan dasar.

Koordinator Peduli Lingkungan Bentian, Arief Witara, menegaskan bahwa keputusan tersebut justru berpotensi memperparah kerusakan jalan yang sebelumnya sempat diperbaiki.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Kami sangat sedih dan kecewa. Jalan ini digunakan masyarakat setiap hari untuk bekerja, mengantar anak sekolah, serta menunjang roda perekonomian. Namun kini kembali dibebani truk CPO ODOL yang jelas melebihi kapasitas jalan,” ujar Arief, Rabu (25/2/2026).

Sorotan terhadap Konsistensi Pemerintah

Arief menilai kebijakan Pemkab Kubar bertolak belakang dengan semangat penegakan regulasi. Ia menyinggung keberadaan Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Timur Nomor 10 Tahun 2012 yang membatasi kendaraan bermuatan di atas 8 ton melintas di jalan umum tertentu.

Namun dalam praktiknya, truk-truk CPO tetap beroperasi dengan muatan yang diduga jauh melampaui ambang batas tersebut.

Menurutnya, pemerintah daerah seharusnya menunjukkan ketegasan dalam menegakkan aturan, bukan justru memberikan ruang toleransi yang berujung pada kerugian masyarakat luas.

“Jika regulasi sudah jelas, seharusnya ditegakkan secara konsisten. Kebijakan ini menimbulkan kesan bahwa kepentingan perusahaan lebih diutamakan dibanding keselamatan warga,” tegasnya.

Beban Jalan Tak Sesuai Kelas

Secara teknis, ruas jalan nasional di Bentian Besar berstatus Kelas III dengan batas maksimal muatan sekitar 8 ton. Sementara itu, truk CPO yang melintas diduga mengangkut muatan hingga 25 ton.

Baca Juga:  Pokir APBD 2027 Disepakati, DPRD Kubar Kawal 879 Usulan

Perbedaan signifikan antara kapasitas jalan dan beban kendaraan tersebut dinilai menjadi penyebab utama kerusakan berulang, termasuk amblesnya badan jalan, terkelupasnya aspal, serta hancurnya bahu jalan.

Arief mengungkapkan bahwa perbaikan jalan yang sebelumnya dilakukan pihak perusahaan tidak bertahan lama. Begitu izin melintas kembali diterbitkan, konvoi truk bermuatan berat langsung terjadi dan kerusakan kembali muncul dalam waktu singkat.

“Ini bukan sekadar soal tambal sulam. Selama beban kendaraan tidak sesuai kelas jalan, kerusakan akan terus berulang,” jelasnya.

Tanggung Jawab Perusahaan dan Negara

Warga menilai persoalan ini tidak semata-mata persoalan teknis transportasi, melainkan menyangkut tanggung jawab bersama antara pemerintah sebagai regulator dan perusahaan sebagai pengguna jalan.

Masyarakat disebut sebagai pihak yang paling terdampak — menghadapi debu saat kemarau, lumpur saat hujan, serta meningkatnya risiko kecelakaan akibat kondisi jalan yang rusak.

“Jika terjadi kecelakaan karena jalan rusak akibat ODOL, siapa yang akan bertanggung jawab? Jangan sampai masyarakat selalu menjadi pihak yang dirugikan,” ujarnya.

Arief menegaskan warga Bentian Besar meminta Pemkab Kubar meninjau ulang kebijakan tersebut dengan mengedepankan keselamatan publik, kepastian hukum, serta perlindungan terhadap infrastruktur negara.

Ia juga mendorong adanya pengawasan lebih ketat terhadap perusahaan agar operasional angkutan CPO tidak melanggar ketentuan muatan yang berlaku.

“Pemerintah harus hadir melindungi rakyatnya. Jangan sampai izin yang diberikan justru membuka ruang bahaya bagi masyarakat,” pungkasnya.

(Fzn/TP)

Berita Terkait

Komitmen Polres Barito Utara Lindungi Anak, Pelaku Kekerasan Seksual Berhasil Diamankan
Ritual Adat Wara dan Pelaungk Kandong di Desa Jingah, Teweh Baru, Barito Utara
Sidang Putusan Ditunda, Kuasa Hukum: Fakta Persidangan Tegaskan Isran Kuis Tidak Terbukti
Ditengah Badai Perkara Dengan PT. NPR, Prianto Tetap Salurkan Sumbangan Duka
Kelanjutan Sidang Sengketa Lahan di PN Barito Utara, Penggugat Yakini Haknya Terbukti
Sidang Lanjutan Perkara Hak Kelola Lahan di Muara Teweh: Penggugat Yakin Haknya Terbukti
Serapan Anggaran Baru 9,48 Persen, Kinerja OPD Dipertanyakan, Apa Kata Bupati Kubar?
Transparansi Disorot, 118 Pejabat Kutai Barat Abaikan LHKPN?
Berita ini 5 kali dibaca
0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments

Berita Terkait

Minggu, 12 April 2026 - 01:52 WIB

Komitmen Polres Barito Utara Lindungi Anak, Pelaku Kekerasan Seksual Berhasil Diamankan

Senin, 6 April 2026 - 03:06 WIB

Ritual Adat Wara dan Pelaungk Kandong di Desa Jingah, Teweh Baru, Barito Utara

Senin, 6 April 2026 - 02:24 WIB

Sidang Putusan Ditunda, Kuasa Hukum: Fakta Persidangan Tegaskan Isran Kuis Tidak Terbukti

Sabtu, 4 April 2026 - 13:11 WIB

Ditengah Badai Perkara Dengan PT. NPR, Prianto Tetap Salurkan Sumbangan Duka

Jumat, 3 April 2026 - 09:02 WIB

Kelanjutan Sidang Sengketa Lahan di PN Barito Utara, Penggugat Yakini Haknya Terbukti

Senin, 30 Maret 2026 - 06:23 WIB

Serapan Anggaran Baru 9,48 Persen, Kinerja OPD Dipertanyakan, Apa Kata Bupati Kubar?

Senin, 30 Maret 2026 - 06:07 WIB

Transparansi Disorot, 118 Pejabat Kutai Barat Abaikan LHKPN?

Senin, 30 Maret 2026 - 02:43 WIB

PT MBL Klarifikasi Kecelakaan Fatal, Sorotan Publik Menguat: Dugaan Lemahnya K3 Jadi Perbincangan

Berita Terbaru