Pengacara Minta PN Kutai Barat Bebaskan Isran Kuis, Nilai Unsur Pidana Tak Terbukti

- Redaktur

Jumat, 27 Februari 2026 - 05:05 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Muhammad Masyruh, S.H., dan Bayu Murti Wardoyo selaku kuasa hukum Isran Kuis menyampaikan keterangan kepada awak media usai sidang pledoi di Pengadilan Negeri Kutai Barat, Kamis (26/02/2026). Tim pembela meminta majelis hakim membebaskan kliennya karena menilai unsur pidana tidak terbukti dalam fakta persidangan. (Fzn/TP)

Muhammad Masyruh, S.H., dan Bayu Murti Wardoyo selaku kuasa hukum Isran Kuis menyampaikan keterangan kepada awak media usai sidang pledoi di Pengadilan Negeri Kutai Barat, Kamis (26/02/2026). Tim pembela meminta majelis hakim membebaskan kliennya karena menilai unsur pidana tidak terbukti dalam fakta persidangan. (Fzn/TP)

Trackperistiwa.com– SENDAWAR: Tim kuasa hukum terdakwa Isran Kuis bin Arsan (Alm), Muhammad Masyruh dan Bayu Murti Wardoyo, secara tegas meminta Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kutai Barat membebaskan kliennya dari dakwaan penggelapan. Dalam pledoi yang dibacakan di persidangan, keduanya menilai konstruksi perkara yang dibangun jaksa tidak didukung bukti kuat dan menyisakan sejumlah kejanggalan.

“Kami meminta majelis hakim memberikan putusan yang seadil-adilnya. Karena dari fakta persidangan, tidak ada unsur penipuan maupun penggelapan yang dilakukan klien kami,” tegas Muhammad Masyruh usai sidang di PN Kubar, Kamis (26/2/2026).


Kerja Sama Berujung Laporan Pidana

Menurut Bayu Murti Wardoyo, perkara ini bermula pada 2021 ketika perwakilan PT Indotama Semesta Manunggal (PT ISM), Julian David Hasudungan, mendatangi kediaman Isran Kuis untuk meminta bantuan pembebasan lahan jalur hauling.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Perusahaan yang datang meminta bantuan. Titik koordinat ditentukan perusahaan, lalu klien kami diminta bernegosiasi dengan pemilik lahan. Setelah harga disepakati, lahan dijual ke perusahaan. Itu awal kerja samanya,” jelas Bayu.

Namun dalam perjalanannya, muncul laporan dugaan penipuan dan penggelapan ke Polres Kutai Barat. Pihak pembela mempertanyakan legal standing pelapor.

“Yang melaporkan bukan atas nama perusahaan, tetapi secara pribadi. Itu diakui sendiri dalam persidangan. Ini penting karena menyangkut kedudukan hukum pelapor,” kata Masyruh.


Nilai Kerugian Dinilai Tidak Konsisten

Kuasa hukum juga menyoroti perubahan nilai kerugian dalam dakwaan. Awalnya disebut sekitar Rp176 juta, namun kemudian berkembang menjadi sekitar Rp470 juta.

“Tidak ada perhitungan rinci dan transparan. Angkanya berubah tanpa dasar yang jelas. Ini yang kami anggap cacat dalam konstruksi dakwaan,” ujar Masyruh.

Selain itu, dokumen Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) yang disebut sebagai dasar hubungan hukum para pihak, menurut pembela, tidak pernah ditunjukkan baik saat penyidikan maupun di persidangan.

“Kalau PPJB itu dibuka, akan terang siapa sebenarnya yang bertanggung jawab. Tapi sampai sekarang tidak pernah ditampilkan,” tegasnya.


Soroti Barang Bukti Rp103 Juta

Fokus lain yang dipersoalkan pembela adalah uang Rp103 juta yang disebut sebagai bagian dari perkara. Dalam persidangan, saksi Rusdi mengaku menerima uang tersebut dari Isran Kuis dan menyerahkannya kepada penyidik sebagai barang bukti. Namun, menurut kuasa hukum, uang itu tidak pernah dihadirkan dalam persidangan.

Baca Juga:  Pokir APBD 2027 Disepakati, DPRD Kubar Kawal 879 Usulan

“Kalau memang dijadikan barang bukti, mana uangnya? Mana berita acaranya? Ini yang kami pertanyakan,” kata Masyruh.

Para pengacara menjelaskan, uang Rp103 juta itu merupakan dana pribadi Isran Kuis yang dikeluarkan untuk melunasi pembayaran lahan kepada Rusdi, karena yang bersangkutan tidak memberitahukan bahwa ia telah menerima pembayaran dari pihak perusahaan sebesar Rp50 juta dan Rp43 juta lebih melalui transfer.

“Klien kami beritikad baik. Karena mengira perusahaan belum melunasi, beliau mengeluarkan uang pribadi. Tapi justru itu yang sekarang dipersoalkan,” ujarnya.


Keterangan Saksi Dinilai Tidak Menguatkan Unsur Pidana

Kuasa hukum juga mengacu pada keterangan sejumlah saksi, termasuk Senio Ebilson dan Rusdi. Dalam persidangan disebutkan belum terjadi transaksi jual beli tertentu, serta adanya pembayaran dari perusahaan langsung kepada pemilik lahan.

“Keterangan saksi-saksi justru tidak menguatkan unsur penggelapan. Tidak ada niat memiliki secara melawan hukum,” kata Masyruh.

Bayu bahkan menilai terdapat indikasi pihak lain yang justru tidak transparan dalam alur pembayaran.

“Kalau seseorang sudah menerima uang dari perusahaan tetapi tidak memberi tahu mitranya, lalu mitranya mengeluarkan uang pribadi karena mengira belum dibayar, siapa sebenarnya yang dirugikan?” ujarnya.


Soroti Proses Penyidikan

Tim kuasa hukum juga mengkritik proses penyidikan. Mereka menyebut bukti dasar laporan dan barang bukti kunci tidak pernah diperlihatkan secara utuh di persidangan.

“Sejak awal kami minta dasar laporan, termasuk PPJB. Tidak pernah ditunjukkan. Ini yang membuat kami menilai perkara ini dipaksakan masuk ranah pidana, padahal sangat mungkin merupakan sengketa perdata,” kata Masyruh.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum dalam tuntutannya meminta agar Isran Kuis dijatuhi pidana tiga tahun penjara atas dugaan penggelapan sebagaimana Pasal 372 KUHP.

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kutai Barat dijadwalkan melanjutkan sidang dengan agenda replik sebelum menjatuhkan putusan. Putusan hakim akan menjadi penentu apakah perkara ini murni tindak pidana atau sengketa kerja sama yang berujung pada proses pidana.

(Fzn/TP)

Berita Terkait

Ramadan Bergema, UMKM Jelore Bersinar di Festival Melak
Jalan Umum Dibuka untuk ODOL, Warga Bentian Besar Bereaksi
Program Cetak Sawah Rapak Oros Kini Jadi Semak, Kementan Soroti Validitas Data LBS Kubar
Kementan dan Bapanas Turun ke Kubar, Soroti Alih Fungsi Lahan Sawah Jadi Sawit
Limbah B3 Tumpah di Simpang Dingin–Peninggir, Sejumlah Pengendara Terluka
Warga Bentian Besar Desak Penindakan ODOL
Hanura Kutai Barat Mantap Tatap 2029, H. Aula Kembali Pimpin DPC
H. Aula Kembali Nahkodai DPC Partai Hanura Kutai Barat Periode 2025–2030
Berita ini 51 kali dibaca
0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments

Berita Terkait

Jumat, 27 Februari 2026 - 11:33 WIB

Ramadan Bergema, UMKM Jelore Bersinar di Festival Melak

Jumat, 27 Februari 2026 - 11:18 WIB

Jalan Umum Dibuka untuk ODOL, Warga Bentian Besar Bereaksi

Jumat, 27 Februari 2026 - 05:05 WIB

Pengacara Minta PN Kutai Barat Bebaskan Isran Kuis, Nilai Unsur Pidana Tak Terbukti

Selasa, 24 Februari 2026 - 03:47 WIB

Program Cetak Sawah Rapak Oros Kini Jadi Semak, Kementan Soroti Validitas Data LBS Kubar

Selasa, 24 Februari 2026 - 03:38 WIB

Kementan dan Bapanas Turun ke Kubar, Soroti Alih Fungsi Lahan Sawah Jadi Sawit

Rabu, 18 Februari 2026 - 15:27 WIB

Warga Bentian Besar Desak Penindakan ODOL

Jumat, 13 Februari 2026 - 12:48 WIB

Hanura Kutai Barat Mantap Tatap 2029, H. Aula Kembali Pimpin DPC

Jumat, 13 Februari 2026 - 12:29 WIB

H. Aula Kembali Nahkodai DPC Partai Hanura Kutai Barat Periode 2025–2030

Berita Terbaru

Foto :Suasana pembukaan Festival Ramadan 1447 Hijriah di Melak yang dihadiri jajaran Pemerintah Kabupaten Kutai Barat, tokoh agama, dan masyarakat.(Fzn/TP)

Berita

Ramadan Bergema, UMKM Jelore Bersinar di Festival Melak

Jumat, 27 Feb 2026 - 11:33 WIB

Aktivitas truk CPO ODOL di Bentian Besar kembali menjadi sorotan. Warga mempertanyakan konsistensi pemerintah dalam menegakkan aturan batas muatan kendaraan.

Berita

Jalan Umum Dibuka untuk ODOL, Warga Bentian Besar Bereaksi

Jumat, 27 Feb 2026 - 11:18 WIB