Kapolresta Sleman dan Kasat Lantas Dicopot Usai Audit Internal Polda DIY

- Redaktur

Jumat, 30 Januari 2026 - 14:12 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Kapolda DIY Irjen Pol Anggoro Sukartono (@InilahJogja)

Foto: Kapolda DIY Irjen Pol Anggoro Sukartono (@InilahJogja)

SLEMAN – Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) resmi mencopot Kapolresta Sleman Kombes Pol Edy Setianto Erning Wibowo dan Kasat Lantas Polresta Sleman AKP Mulyanto menyusul hasil Audit Dengan Tujuan Tertentu (ADTT) yang dilakukan Inspektorat Pengawasan Daerah (Itwasda) Polda Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).

Audit yang dilaksanakan pada 26 Januari 2026 tersebut menyoroti penanganan perkara pencurian dengan kekerasan (curas) dan kecelakaan lalu lintas yang terjadi pada 26 April 2025. Hasil audit menemukan dugaan lemahnya fungsi pengawasan pimpinan, yang dinilai memicu kegaduhan publik serta berdampak pada menurunnya kepercayaan masyarakat terhadap institusi Polri.

Rekomendasi ADTT: Kapolresta Dinonaktifkan Sementara

Gelar hasil sementara ADTT yang dilaksanakan pada 30 Januari 2026 menyepakati rekomendasi penonaktifan sementara Kapolresta Sleman guna menjamin objektivitas pemeriksaan lanjutan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Karo Penmas Divhumas Polri, Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko, menegaskan bahwa langkah tersebut merupakan bagian dari mekanisme institusional Polri.

“Penonaktifan sementara dilakukan untuk memastikan pemeriksaan lanjutan berjalan secara objektif, profesional, transparan, dan berkeadilan,” ujar Trunoyudo, Jumat (30/1).

Penonaktifan Kombes Pol Edy tertuang dalam Surat Perintah Kapolda DIY Nomor: Sprin/145/I/KEP./2026 tertanggal 30 Januari 2026. Selanjutnya, Edy ditempatkan sebagai Perwira Menengah (Pamen) Polda DIY.

Kasat Lantas Polresta Sleman Turut Dicopot

Selain Kapolresta Sleman, Kasat Lantas Polresta Sleman AKP Mulyanto juga dicopot dari jabatannya. Kapolda DIY Irjen Pol Anggoro Sukartono menyatakan pencopotan tersebut merupakan tindak lanjut rekomendasi ADTT Irwasda Polda DIY.

“Diduga terdapat pengawasan yang tidak optimal dari Kasat Lantas, sehingga proses penyidikan kecelakaan lalu lintas menimbulkan ketidakpastian hukum dan kegaduhan di tengah masyarakat,” kata Anggoro.

Menurut Anggoro, pencopotan kedua pejabat tersebut didasari alasan serupa, yakni lemahnya pengawasan pimpinan dalam penanganan perkara yang menjadi perhatian publik.

Dirresnarkoba Polda DIY Ditunjuk sebagai Plh Kapolresta Sleman

Untuk menjaga stabilitas organisasi dan pelayanan kepolisian kepada masyarakat, Kapolda DIY menunjuk Kombes Pol Roedy Yoelianto, S.I.K., M.H. sebagai Pelaksana Harian (Plh) Kapolresta Sleman. Penunjukan tersebut tertuang dalam Surat Perintah Kapolda DIY Nomor: Sprin/146/I/KEP./2026 tertanggal 30 Januari 2026. Saat ini, Roedy juga menjabat sebagai Direktur Reserse Narkoba Polda DIY.

Baca Juga:  Sesuai Instruksi Presiden, LPKP Beberkan Dugaan Pembiaran Tambang Emas Ilegal di Barito Utara

Anggoro menegaskan bahwa peristiwa ini menjadi bahan evaluasi serius bagi jajaran kepolisian, khususnya terkait koordinasi dan pengawasan internal.

“Kurangnya koordinasi pengawasan dari atasan dan pembina fungsi menyebabkan proses penyidikan terganggu. Ini menjadi catatan penting agar tidak terulang,” tegasnya.

Propam Lakukan Pemeriksaan

Kapolda DIY memastikan bahwa Kapolresta Sleman dan Kasat Lantas Polresta Sleman akan menjalani pemeriksaan oleh Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda DIY.

“Penonaktifan dan pencopotan ini dilakukan untuk mempermudah pengawasan internal dalam menemukan dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh pejabat terkait,” ujar Anggoro.

Latar Belakang Kasus

Kasus ini bermula dari kecelakaan lalu lintas di Jalan Solo, Maguwoharjo, Sleman, pada 26 April 2025, yang menewaskan dua orang berinisial RDA dan RS, warga Pagar Alam, Sumatera Selatan. Keduanya diketahui merupakan pelaku penjambretan terhadap Arsita (39), istri Hogi Minaya (44).

Saat kejadian, Hogi Minaya mengejar para pelaku hingga terjadi kecelakaan fatal. Dalam proses hukum yang berjalan, Hogi ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 310 ayat (4) serta Pasal 311 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, yang kemudian memicu polemik dan sorotan luas dari masyarakat.

Kapolda DIY menegaskan bahwa lemahnya pengawasan pimpinan dalam penanganan kasus tersebut berdampak langsung pada munculnya kegaduhan publik dan ketidakpastian hukum.

“Karena tidak dilakukan pengawasan dalam proses penegakan hukum, terjadi kegaduhan dan ketidakpastian hukum di tengah masyarakat, sehingga menurunkan citra Polri,” ujar Anggoro di Mapolda DIY, Jumat (30/1).


Sumber: @InilahJogja

Penyunting Berita: Dodo

Berita Terkait

Prianto Tantang PT NPR Buktikan Pembebasan Lahan 140 Ha yang Melibatkan Pemerintah, Diduga Tak Berkekuatan Hukum
Jeritan Eno, Anak Yatim Saat Kebun Peninggalan Ayah Digarap PT NPR
Jhon Kenedy Angkat Bicara Terkait Razia Tambang Emas PETI oleh Tim Polres Barut
KPK RI , Temukan Anomali Pokir Dewan Dan pengadaan Barang Dan jasa Pemkab Kabupaten Barito Utara Kal-teng
Ritual Adat Dayak “Makan Kakah Dow” Menguatkan Ikatan Budaya Dan Spiritual Di Barito Utara.
Pernah Jadi Kapolsek di Samarinda, AKP Bonar Kini Diamankan Polda Kaltim
Menang di Pengadilan, Kelompok Tani Jagalaang Nilai PT TIS Hindari Kewajiban
Silaturahmi Bersama Pers, Kejari Barito Utara Tegaskan Komitmen Penegakan Hukum
Berita ini 13 kali dibaca
0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments

Berita Terkait

Sabtu, 23 Mei 2026 - 13:07 WIB

Prianto Tantang PT NPR Buktikan Pembebasan Lahan 140 Ha yang Melibatkan Pemerintah, Diduga Tak Berkekuatan Hukum

Sabtu, 23 Mei 2026 - 09:18 WIB

Jeritan Eno, Anak Yatim Saat Kebun Peninggalan Ayah Digarap PT NPR

Rabu, 20 Mei 2026 - 12:38 WIB

Jhon Kenedy Angkat Bicara Terkait Razia Tambang Emas PETI oleh Tim Polres Barut

Selasa, 19 Mei 2026 - 11:17 WIB

KPK RI , Temukan Anomali Pokir Dewan Dan pengadaan Barang Dan jasa Pemkab Kabupaten Barito Utara Kal-teng

Minggu, 17 Mei 2026 - 07:06 WIB

Ritual Adat Dayak “Makan Kakah Dow” Menguatkan Ikatan Budaya Dan Spiritual Di Barito Utara.

Sabtu, 16 Mei 2026 - 14:08 WIB

Menang di Pengadilan, Kelompok Tani Jagalaang Nilai PT TIS Hindari Kewajiban

Rabu, 13 Mei 2026 - 15:21 WIB

Silaturahmi Bersama Pers, Kejari Barito Utara Tegaskan Komitmen Penegakan Hukum

Rabu, 13 Mei 2026 - 13:42 WIB

Duo M Ditangkap, Jaringan Bandar Narkoba Ishak Kutai Barat Terbongkar?

Berita Terbaru