Sidang Praperadilan: Termohon Polres Kukar menjawab Replik secara lisan Yahya Tonang tawarkan Perdamaian

- Redaktur

Rabu, 15 Juli 2026 - 02:29 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Suasana persidangan praperadilan di Pengadilan Negeri Tenggarong yang menguji sah atau tidaknya penetapan tersangka terhadap sepasang lansia oleh Polres Kutai Kartanegara.
Foto: Melky Malis/Trackperistiwa.com

Suasana persidangan praperadilan di Pengadilan Negeri Tenggarong yang menguji sah atau tidaknya penetapan tersangka terhadap sepasang lansia oleh Polres Kutai Kartanegara. Foto: Melky Malis/Trackperistiwa.com

TENGGARONG – Sidang praperadilan yang menyita perhatian publik terkait penetapan tersangka terhadap sepasang lansia suami istri oleh Polres Kutai Kartanegara (Kukar) memasuki agenda jawab-menjawab di Pengadilan Negeri Tenggarong, Rabu (15/7/2026).

Dalam persidangan tersebut, kuasa hukum para pemohon, Yahya Tonang, menyampaikan replik secara lisan di hadapan hakim tunggal. Ia menilai jawaban dari pihak Termohon, yakni Polres Kukar, tidak membantah secara rinci seluruh dalil yang diajukan dalam permohonan praperadilan.

Perkara ini berawal dari penetapan kedua lansia sebagai tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor S.Tap.Tsk/6/IV/RES.1.9./2026/Reskrim dan S.Tap.Tsk/7/IV/RES.1.9./2026/Reskrim atas dugaan tindak pidana pemalsuan surat sebagaimana disangkakan dalam Pasal 264 atau Pasal 263 KUHP maupun ketentuan dalam KUHP Nasional.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam persidangan, Yahya Tonang menjelaskan bahwa lembaga praperadilan memiliki fungsi mengawasi dan menguji tindakan penyidik maupun penuntut umum agar setiap upaya paksa dilakukan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Menurutnya, dalam perkara praperadilan, beban pembuktian lebih ditekankan kepada pihak Termohon, tanpa mengurangi hak Pemohon untuk mengajukan bukti-bukti pendukung.

“Termohon tidak menjawab satu per satu dalil yang kami sampaikan dalam permohonan, khususnya pada halaman 5 huruf B angka 1 sampai 9 serta huruf C angka 10 sampai 17. Dalam hukum acara, sikap tidak menyangkal dapat dipersamakan sebagai pengakuan terhadap dalil yang diajukan. Asas ini dikenal sebagai fictie bekentenis atau pengakuan secara diam-diam,” ujar Tonang di hadapan persidangan.

Baca Juga:  Sidang Sengketa Lahan Prianto vs PT NPR Ungkap Aliran Dana ke Kepala Desa
Suasana persidangan praperadilan di Pengadilan Negeri Tenggarong yang menguji sah atau tidaknya penetapan tersangka terhadap sepasang lansia oleh Polres Kutai Kartanegara.Foto: Melky Malis/Trackperistiwa.com
Suasana persidangan praperadilan di Pengadilan Negeri Tenggarong yang menguji sah atau tidaknya penetapan tersangka terhadap sepasang lansia oleh Polres Kutai Kartanegara.
Foto: Melky Malis/Trackperistiwa.com

Tonang juga menyoroti dugaan pelanggaran terhadap asas legalitas dalam proses penyidikan. Menurutnya, penyidik mencantumkan pasal tanpa menyebutkan ayat secara lengkap dalam berbagai surat yang diterbitkan sejak tahap penyidikan hingga penetapan tersangka.

Ia menjelaskan bahwa asas legalitas (nullum crimen nulla poena sine praevia lege poenali) merupakan prinsip fundamental hukum pidana yang menjamin kepastian hukum dan tetap dianut dalam Pasal 1 ayat (1) KUHP Nasional.

“Berdasarkan hal tersebut, kami memohon agar hakim mengabulkan seluruh permohonan praperadilan demi tegaknya keadilan,” katanya.

Usai penyampaian replik, pihak Termohon Polres Kukar tidak mengajukan duplik secara tertulis meskipun telah diberikan kesempatan oleh hakim. Termohon memilih memberikan tanggapan secara lisan.

Melihat perkembangan persidangan, Yahya Tonang kemudian menyampaikan tawaran rekonsiliasi kepada pihak Polres Kukar. Menurutnya, penyelesaian melalui pendekatan restoratif lebih baik dibandingkan melanjutkan sengketa hukum yang berkepanjangan.

“Kami menawarkan rekonsiliasi atau pemulihan hubungan sebagaimana semangat keadilan restoratif. Saya kira ini lebih baik dipertimbangkan daripada terus bersengketa, apalagi masih banyak dalil permohonan yang belum dapat dijawab secara rinci oleh Termohon. Lebih baik berdamai daripada terus bersengketa,” pungkas Tonang kepada awak media.

Penulis: Melky Malis
Editor: Fauzan

Berita Terkait

Kapolres Kutai Barat Pererat Hubungan dengan Kodim 0912/Kubar, Soliditas TNI–Polri Terus Diperkuat
Kapolres Kutai Barat Perkuat Sinergi Penegakan Hukum Lewat Silaturahmi ke Kejari
PSI Kutai Barat Perkuat Organisasi hingga Kampung, Libatkan Anak Muda dan Dorong Percepatan Infrastruktur
Hison Kembali Terpilih Aklamasi Pimpin IWO Barito Utara Periode 2026–2031
Nobar Bersama Ormas GPD Alur Barito, Perkuat Silaturahmi dan Dukung Pembangunan Daerah yang Berkelanjutan Menuju Kamtibmas Damai
IWO Barito Utara Hadir Penuh di Mubeswilub (IWO) Kalteng, Komitmen Kawal Profesionalisme Wartawan`
Musberwillub IWO Se-Kalimantan Tengah Tetapkan Indra Setiawan sebagai Ketua Periode 2025–2030
Aksi TBBR di PT TCM, Manajemen Buka Komunikasi dan Siapkan Pertemuan dengan Keluarga Kincan
Berita ini 24 kali dibaca
0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Oldest
Newest Most Voted

Berita Terkait

Rabu, 15 Juli 2026 - 02:29 WIB

Sidang Praperadilan: Termohon Polres Kukar menjawab Replik secara lisan Yahya Tonang tawarkan Perdamaian

Selasa, 14 Juli 2026 - 12:07 WIB

Kapolres Kutai Barat Pererat Hubungan dengan Kodim 0912/Kubar, Soliditas TNI–Polri Terus Diperkuat

Selasa, 14 Juli 2026 - 12:04 WIB

Kapolres Kutai Barat Perkuat Sinergi Penegakan Hukum Lewat Silaturahmi ke Kejari

Minggu, 12 Juli 2026 - 03:52 WIB

PSI Kutai Barat Perkuat Organisasi hingga Kampung, Libatkan Anak Muda dan Dorong Percepatan Infrastruktur

Selasa, 7 Juli 2026 - 01:58 WIB

Hison Kembali Terpilih Aklamasi Pimpin IWO Barito Utara Periode 2026–2031

Selasa, 23 Juni 2026 - 01:38 WIB

IWO Barito Utara Hadir Penuh di Mubeswilub (IWO) Kalteng, Komitmen Kawal Profesionalisme Wartawan`

Minggu, 21 Juni 2026 - 09:48 WIB

Musberwillub IWO Se-Kalimantan Tengah Tetapkan Indra Setiawan sebagai Ketua Periode 2025–2030

Sabtu, 20 Juni 2026 - 03:29 WIB

Aksi TBBR di PT TCM, Manajemen Buka Komunikasi dan Siapkan Pertemuan dengan Keluarga Kincan

Berita Terbaru