Sidang Praperadilan: Termohon Polres Kukar menjawab Replik secara lisan Yahya Tonang tawarkan Perdamaian

- Redaktur

Rabu, 15 Juli 2026 - 02:29 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Suasana persidangan praperadilan di Pengadilan Negeri Tenggarong yang menguji sah atau tidaknya penetapan tersangka terhadap sepasang lansia oleh Polres Kutai Kartanegara.
Foto: Melky Malis/Trackperistiwa.com

Suasana persidangan praperadilan di Pengadilan Negeri Tenggarong yang menguji sah atau tidaknya penetapan tersangka terhadap sepasang lansia oleh Polres Kutai Kartanegara. Foto: Melky Malis/Trackperistiwa.com

TENGGARONG – Sidang praperadilan yang menyita perhatian publik terkait penetapan tersangka terhadap sepasang lansia suami istri oleh Polres Kutai Kartanegara (Kukar) memasuki agenda jawab-menjawab di Pengadilan Negeri Tenggarong, Rabu (15/7/2026).

Dalam persidangan tersebut, kuasa hukum para pemohon, Yahya Tonang, menyampaikan replik secara lisan di hadapan hakim tunggal. Ia menilai jawaban dari pihak Termohon, yakni Polres Kukar, tidak membantah secara rinci seluruh dalil yang diajukan dalam permohonan praperadilan.

Perkara ini berawal dari penetapan kedua lansia sebagai tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor S.Tap.Tsk/6/IV/RES.1.9./2026/Reskrim dan S.Tap.Tsk/7/IV/RES.1.9./2026/Reskrim atas dugaan tindak pidana pemalsuan surat sebagaimana disangkakan dalam Pasal 264 atau Pasal 263 KUHP maupun ketentuan dalam KUHP Nasional.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam persidangan, Yahya Tonang menjelaskan bahwa lembaga praperadilan memiliki fungsi mengawasi dan menguji tindakan penyidik maupun penuntut umum agar setiap upaya paksa dilakukan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Menurutnya, dalam perkara praperadilan, beban pembuktian lebih ditekankan kepada pihak Termohon, tanpa mengurangi hak Pemohon untuk mengajukan bukti-bukti pendukung.

“Termohon tidak menjawab satu per satu dalil yang kami sampaikan dalam permohonan, khususnya pada halaman 5 huruf B angka 1 sampai 9 serta huruf C angka 10 sampai 17. Dalam hukum acara, sikap tidak menyangkal dapat dipersamakan sebagai pengakuan terhadap dalil yang diajukan. Asas ini dikenal sebagai fictie bekentenis atau pengakuan secara diam-diam,” ujar Tonang di hadapan persidangan.

Baca Juga:  Wakil Ketua KKSS Kutai Barat Perkuat Silaturahmi dengan Tokoh Adat Rumpun Asa, Ajak Jaga Kondusivitas Daerah
Suasana persidangan praperadilan di Pengadilan Negeri Tenggarong yang menguji sah atau tidaknya penetapan tersangka terhadap sepasang lansia oleh Polres Kutai Kartanegara.Foto: Melky Malis/Trackperistiwa.com
Suasana persidangan praperadilan di Pengadilan Negeri Tenggarong yang menguji sah atau tidaknya penetapan tersangka terhadap sepasang lansia oleh Polres Kutai Kartanegara.
Foto: Melky Malis/Trackperistiwa.com

Tonang juga menyoroti dugaan pelanggaran terhadap asas legalitas dalam proses penyidikan. Menurutnya, penyidik mencantumkan pasal tanpa menyebutkan ayat secara lengkap dalam berbagai surat yang diterbitkan sejak tahap penyidikan hingga penetapan tersangka.

Ia menjelaskan bahwa asas legalitas (nullum crimen nulla poena sine praevia lege poenali) merupakan prinsip fundamental hukum pidana yang menjamin kepastian hukum dan tetap dianut dalam Pasal 1 ayat (1) KUHP Nasional.

“Berdasarkan hal tersebut, kami memohon agar hakim mengabulkan seluruh permohonan praperadilan demi tegaknya keadilan,” katanya.

Usai penyampaian replik, pihak Termohon Polres Kukar tidak mengajukan duplik secara tertulis meskipun telah diberikan kesempatan oleh hakim. Termohon memilih memberikan tanggapan secara lisan.

Melihat perkembangan persidangan, Yahya Tonang kemudian menyampaikan tawaran rekonsiliasi kepada pihak Polres Kukar. Menurutnya, penyelesaian melalui pendekatan restoratif lebih baik dibandingkan melanjutkan sengketa hukum yang berkepanjangan.

“Kami menawarkan rekonsiliasi atau pemulihan hubungan sebagaimana semangat keadilan restoratif. Saya kira ini lebih baik dipertimbangkan daripada terus bersengketa, apalagi masih banyak dalil permohonan yang belum dapat dijawab secara rinci oleh Termohon. Lebih baik berdamai daripada terus bersengketa,” pungkas Tonang kepada awak media.

Penulis: Melky Malis
Editor: Fauzan

Berita Terkait

Haji Acong Siap Konsolidasi, Golkar Kubar Bidik Kemenangan Pemilu 2029
Aklamasi, H Acong Kembali Terpilih Pimpin Golkar Kubar Periode 2026–2031
Pelaksanaan Musda VI DPD Partai Golkar Kutai Barat Segera Berlangsung
Semangat HUT RI ke-81 dan HUT Kampung Tondoh ke-13, Website dan Video Profil Resmi Diluncurkan
Resmi Diluncurkan, Website dan Video Profil Kampung Tondoh Jadi Etalase Digital Potensi Kampung
Pedagang Pasar Jaras Keluhkan Modal UMKM, Noratim Dorong Pemerintah Turun Tangan
Pedagang Pasar Jaras Keluhkan Sulitnya Akses Modal UMKM
Yonavia: Semangat Pramuka Harus Ditanamkan Sejak Dini, Bukan Sekadar Seremoni
Berita ini 36 kali dibaca
0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Oldest
Newest Most Voted

Berita Terkait

Senin, 24 Agustus 2026 - 01:21 WIB

Haji Acong Siap Konsolidasi, Golkar Kubar Bidik Kemenangan Pemilu 2029

Senin, 24 Agustus 2026 - 01:08 WIB

Aklamasi, H Acong Kembali Terpilih Pimpin Golkar Kubar Periode 2026–2031

Minggu, 23 Agustus 2026 - 02:12 WIB

Pelaksanaan Musda VI DPD Partai Golkar Kutai Barat Segera Berlangsung

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 11:35 WIB

Semangat HUT RI ke-81 dan HUT Kampung Tondoh ke-13, Website dan Video Profil Resmi Diluncurkan

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 03:48 WIB

Resmi Diluncurkan, Website dan Video Profil Kampung Tondoh Jadi Etalase Digital Potensi Kampung

Jumat, 21 Agustus 2026 - 11:29 WIB

Pedagang Pasar Jaras Keluhkan Sulitnya Akses Modal UMKM

Minggu, 16 Agustus 2026 - 05:42 WIB

Yonavia: Semangat Pramuka Harus Ditanamkan Sejak Dini, Bukan Sekadar Seremoni

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 01:34 WIB

Musda DPD II Golkar Kutai Barat Dijadwalkan 23 Agustus, Panitia Resmi Dibentuk

Berita Terbaru