TENGGARONG – Sidang praperadilan yang menyita perhatian publik terkait penetapan tersangka terhadap sepasang lansia suami istri oleh Polres Kutai Kartanegara (Kukar) memasuki agenda jawab-menjawab di Pengadilan Negeri Tenggarong, Rabu (15/7/2026).
Dalam persidangan tersebut, kuasa hukum para pemohon, Yahya Tonang, menyampaikan replik secara lisan di hadapan hakim tunggal. Ia menilai jawaban dari pihak Termohon, yakni Polres Kukar, tidak membantah secara rinci seluruh dalil yang diajukan dalam permohonan praperadilan.
Perkara ini berawal dari penetapan kedua lansia sebagai tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor S.Tap.Tsk/6/IV/RES.1.9./2026/Reskrim dan S.Tap.Tsk/7/IV/RES.1.9./2026/Reskrim atas dugaan tindak pidana pemalsuan surat sebagaimana disangkakan dalam Pasal 264 atau Pasal 263 KUHP maupun ketentuan dalam KUHP Nasional.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Dalam persidangan, Yahya Tonang menjelaskan bahwa lembaga praperadilan memiliki fungsi mengawasi dan menguji tindakan penyidik maupun penuntut umum agar setiap upaya paksa dilakukan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Menurutnya, dalam perkara praperadilan, beban pembuktian lebih ditekankan kepada pihak Termohon, tanpa mengurangi hak Pemohon untuk mengajukan bukti-bukti pendukung.
“Termohon tidak menjawab satu per satu dalil yang kami sampaikan dalam permohonan, khususnya pada halaman 5 huruf B angka 1 sampai 9 serta huruf C angka 10 sampai 17. Dalam hukum acara, sikap tidak menyangkal dapat dipersamakan sebagai pengakuan terhadap dalil yang diajukan. Asas ini dikenal sebagai fictie bekentenis atau pengakuan secara diam-diam,” ujar Tonang di hadapan persidangan.

Foto: Melky Malis/Trackperistiwa.com
Tonang juga menyoroti dugaan pelanggaran terhadap asas legalitas dalam proses penyidikan. Menurutnya, penyidik mencantumkan pasal tanpa menyebutkan ayat secara lengkap dalam berbagai surat yang diterbitkan sejak tahap penyidikan hingga penetapan tersangka.
Ia menjelaskan bahwa asas legalitas (nullum crimen nulla poena sine praevia lege poenali) merupakan prinsip fundamental hukum pidana yang menjamin kepastian hukum dan tetap dianut dalam Pasal 1 ayat (1) KUHP Nasional.
“Berdasarkan hal tersebut, kami memohon agar hakim mengabulkan seluruh permohonan praperadilan demi tegaknya keadilan,” katanya.
Usai penyampaian replik, pihak Termohon Polres Kukar tidak mengajukan duplik secara tertulis meskipun telah diberikan kesempatan oleh hakim. Termohon memilih memberikan tanggapan secara lisan.
Melihat perkembangan persidangan, Yahya Tonang kemudian menyampaikan tawaran rekonsiliasi kepada pihak Polres Kukar. Menurutnya, penyelesaian melalui pendekatan restoratif lebih baik dibandingkan melanjutkan sengketa hukum yang berkepanjangan.
“Kami menawarkan rekonsiliasi atau pemulihan hubungan sebagaimana semangat keadilan restoratif. Saya kira ini lebih baik dipertimbangkan daripada terus bersengketa, apalagi masih banyak dalil permohonan yang belum dapat dijawab secara rinci oleh Termohon. Lebih baik berdamai daripada terus bersengketa,” pungkas Tonang kepada awak media.
Penulis: Melky Malis
Editor: Fauzan











