Warga Barito Utara Keluhkan Kelangkaan Pasir Koral, Pemda Diminta Siapkan Solusi Pasca-Penertiban Tambang Ilegal

- Redaktur

Sabtu, 30 Mei 2026 - 09:30 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Keterangan Foto (Kiri): Fahrudin, mantan Kepala Desa Malawaken, memberikan keterangan kepada awak media terkait dampak kelangkaan pasir koral pasca-penertiban tambang ilegal di Kabupaten Barito Utara. (Trackperistiwa.com/Henryanus Achiang)

Keterangan Foto (Kiri): Fahrudin, mantan Kepala Desa Malawaken, memberikan keterangan kepada awak media terkait dampak kelangkaan pasir koral pasca-penertiban tambang ilegal di Kabupaten Barito Utara. (Trackperistiwa.com/Henryanus Achiang)

BARITO UTARA – Kelangkaan material pasir koral pasca-penertiban tambang ilegal oleh aparat penegak hukum mulai berdampak pada aktivitas pembangunan di Kabupaten Barito Utara. Warga mengaku kesulitan memperoleh pasokan pasir koral untuk kebutuhan pembangunan rumah maupun proyek swadaya masyarakat.

Masyarakat pada prinsipnya mendukung langkah penegakan hukum terhadap aktivitas pertambangan ilegal. Namun, mereka berharap Pemerintah Kabupaten Barito Utara segera menyiapkan solusi agar kebutuhan material konstruksi tetap dapat terpenuhi melalui jalur yang legal dan terjangkau.

Dalam beberapa pekan terakhir, pasokan pasir koral di sejumlah wilayah, khususnya di sekitar Kota Muara Teweh, dilaporkan mengalami kelangkaan. Kondisi tersebut menyebabkan harga material meningkat dan menghambat sejumlah pekerjaan pembangunan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Nurhadi, yang akrab disapa Masnor, mengaku kesulitan mendapatkan pasokan pasir koral untuk memenuhi kebutuhan pelanggan. Selain berprofesi sebagai sopir truk pengangkut material, ia juga kerap menjadi kepala tukang dalam berbagai proyek pembangunan.

“Di sekitar kota, pasir sudah rata-rata kosong. Tadi saya dapat di Bintang Ninggi II, tapi hanya satu rit. Mudah-mudahan besok bisa dapat satu rit lagi,” ujarnya, Jumat (29/5/2026).

Keterangan Foto: Buruh melakukan pemuatan pasir koral ke dalam truk untuk kebutuhan bahan bangunan di Kabupaten Barito Utara. Kelangkaan pasokan pasir koral disebut mulai berdampak pada aktivitas pembangunan dan mata pencaharian masyarakat setempat. (Trackperistiwa.com/Henryanus Achiang)
Keterangan Foto: Buruh melakukan pemuatan pasir koral ke dalam truk untuk kebutuhan bahan bangunan di Kabupaten Barito Utara. Kelangkaan pasokan pasir koral disebut mulai berdampak pada aktivitas pembangunan dan mata pencaharian masyarakat setempat. (Trackperistiwa.com/Henryanus Achiang)

Keluhan serupa disampaikan Fahrudin, mantan Kepala Desa Malawaken. Menurutnya, penertiban tambang ilegal memang perlu dilakukan, namun pemerintah juga harus menyiapkan alternatif bagi masyarakat yang membutuhkan material bangunan.

“Kami mendukung penertiban, tetapi pemerintah daerah juga harus menyediakan solusi. Sekarang mencari pasir koral sangat sulit dan harganya semakin mahal. Para tukang bangunan juga kebingungan karena material sulit didapat,” katanya.

Ia menilai pemerintah dapat memfasilitasi distribusi pasir koral dari sumber yang memiliki izin resmi atau membuka peluang pengelolaan tambang rakyat yang memenuhi ketentuan perundang-undangan.

Baca Juga:  Dua Operator Tewas dalam Insiden Fatal di Jalur Hauling PT MBL, Akibat Kabut?

Menurut Fahrudin, dampak penertiban tidak hanya dirasakan sektor pembangunan, tetapi juga berpengaruh terhadap perekonomian masyarakat yang selama ini menggantungkan penghasilan dari aktivitas pengangkutan material pasir koral.

“Bukan hanya pembangunan yang terhambat, tetapi juga berpotensi menambah angka pengangguran. Banyak masyarakat yang selama ini memperoleh penghasilan dari mengangkut pasir koral untuk memenuhi kebutuhan keluarganya. Setelah penertiban, mereka harus mencari sumber penghasilan lain,” ujarnya.

Warga berharap Pemerintah Kabupaten Barito Utara segera mengambil langkah konkret untuk menjembatani kebutuhan masyarakat dengan kebijakan penataan sektor pertambangan. Mereka menilai penegakan hukum harus tetap berjalan, namun di saat yang sama kebutuhan dasar masyarakat dan keberlangsungan aktivitas pembangunan juga perlu mendapat perhatian.

(Hry/A)

Berita Terkait

Sambut Hari Raya Kurban, Kepala Dinas Pendidikan Barito Utara Ucapkan Selamat Idul Adha 1447 H
Polres Kutai Barat Ungkap Kasus Begal terhadap Perawat, Pelaku Ditangkap Kurang dari 24 Jam
Warga Desak Pemerintah Daerah Barito Utara Tindak Lanjuti Kerusakan Jalan Dalam Kota dan Lintas Provinsi
Ditengah Berjuang Menuntut Hak, Budi Permanto Dieksekusi Paksa dan Berakhir Bebas, Polemik Hukum PT TIS Kian Tajam?
Budi Permanto Resmi Bebas, Publik Kutai Barat Kembali Soroti Proporsionalitas Penegakan Hukum
Gabungan Pangkalima Dayak- Alur Barito Lakukan Evaluasi Internal, Satu Pengurus GPD- DPC Kecamatan Lahei Diberhentikan.
Ketua Umum GPD-Alur Barito Kritik Pemerintah Barito Utara, Ada Apa,???
Sengketa Lahan PT TIS Berujung Eksekusi Paksa, Pengacara Budi Sebut Cacat Hukum
Berita ini 36 kali dibaca
0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments

Berita Terkait

Sabtu, 30 Mei 2026 - 09:40 WIB

Sambut Hari Raya Kurban, Kepala Dinas Pendidikan Barito Utara Ucapkan Selamat Idul Adha 1447 H

Sabtu, 30 Mei 2026 - 09:30 WIB

Warga Barito Utara Keluhkan Kelangkaan Pasir Koral, Pemda Diminta Siapkan Solusi Pasca-Penertiban Tambang Ilegal

Sabtu, 30 Mei 2026 - 09:13 WIB

Polres Kutai Barat Ungkap Kasus Begal terhadap Perawat, Pelaku Ditangkap Kurang dari 24 Jam

Kamis, 28 Mei 2026 - 01:27 WIB

Warga Desak Pemerintah Daerah Barito Utara Tindak Lanjuti Kerusakan Jalan Dalam Kota dan Lintas Provinsi

Rabu, 27 Mei 2026 - 03:30 WIB

Ditengah Berjuang Menuntut Hak, Budi Permanto Dieksekusi Paksa dan Berakhir Bebas, Polemik Hukum PT TIS Kian Tajam?

Rabu, 27 Mei 2026 - 02:09 WIB

Gabungan Pangkalima Dayak- Alur Barito Lakukan Evaluasi Internal, Satu Pengurus GPD- DPC Kecamatan Lahei Diberhentikan.

Selasa, 26 Mei 2026 - 15:15 WIB

Ketua Umum GPD-Alur Barito Kritik Pemerintah Barito Utara, Ada Apa,???

Senin, 25 Mei 2026 - 02:40 WIB

Sengketa Lahan PT TIS Berujung Eksekusi Paksa, Pengacara Budi Sebut Cacat Hukum

Berita Terbaru